Program Kerja
- Menetapkan Peraturan Rektor tentang kelestarian di lingkungan kampus dan tujuan berkelanjutan meliputi : penghijauan kampus, pengelolaan sampah, penggunaan air, energy dan perubahan iklim, transportasi dan pendidikan lingkungan serta 17 program tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Membentuk kelompok-kelompok pecinta lingkungan yang berkelanjutan dan tujuan pembangunan berkelanjutan secara internal di kampus dan eksternal di masyarakat
- Memberikan edukasi, penyuluhan dan aksi di internal kampus dan eksternal kampus
- Membentuk desa binaan dalam pengelolaan kelestarian lingkungan dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan
- Melakukan aksi kepedulian lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan lembaga-lembaga terkait baik dengan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta
- Melakukan penelitian tentang dampak lingkungan serta tujuan pembangunan berkelanjutan baik udara, daratan dan air akibat aktivitas di internal kampus maupun di eksternal kampus
- Melakukan pertemuan ilmiah dan publikasi tentang kepedulian terhadap lingkungan dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan

