Program Kerja

  1. Menetapkan Peraturan Rektor tentang kelestarian di lingkungan kampus dan tujuan berkelanjutan meliputi : penghijauan kampus, pengelolaan sampah, penggunaan air, energy dan perubahan iklim, transportasi dan pendidikan lingkungan serta 17 program tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  2. Membentuk kelompok-kelompok pecinta lingkungan  yang berkelanjutan dan  tujuan pembangunan berkelanjutan secara internal di kampus dan eksternal di masyarakat
  3. Memberikan edukasi, penyuluhan dan aksi  di internal kampus dan eksternal kampus
  4. Membentuk desa binaan dalam pengelolaan kelestarian lingkungan dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan
  5. Melakukan aksi kepedulian lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan lembaga-lembaga terkait baik dengan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta
  6. Melakukan penelitian tentang dampak lingkungan serta tujuan pembangunan berkelanjutan baik udara, daratan dan air akibat aktivitas di internal kampus maupun di eksternal kampus
  7. Melakukan pertemuan ilmiah dan publikasi tentang kepedulian terhadap lingkungan dan tujuan pembangunan  yang berkelanjutan